Sejarah Berdirinya Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, menetapkan Indonesia dibagi menjadi (delapan) provinsi, antara lain : Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Dalam sidang ini juga menentukan Gubernur ditiap Provinsi. Di Jawa Tengah diangkat Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur pada tanggal 5 September 1945.
Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah sebelumnya diperingati pada tanggal 15 Agustus 1950 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004. Setelah melalui beberapa kajian, diputuskan tanggal 19 Agustus 1945 sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2023.
Sebelum
Sesudah
Stand Dinas Arpus Jateng Fair 2025

Event pameran:
1. Hiburan rakyat yang diisi dengan penampilan dari Lookman Jawaica dan Tony Q. Rastafara.
2. Kunjungan stand ramai dan antusias.
3. Pengunjung didominasi oleh masyarakat umum dan anak-anak (keluarga) serta beberapa pengunjung Mahasiswa.
Kegiatan di stand Dinas Arpus:
1. Sosialisasi mengenai arsip-arsip yang masuk MKB dan MOW.
2. Mengenalkan aplikasi iJateng kepada pengunjung mulai dari mengunduh sampai dapat meminjam.
3. Mengenalkan film-film dokumenter yang diproduksi oleh Dinas Arpus kepada masyarakat.
4. Pengunjung dapat membaca buku-buku koleksi langsung di stand Dinas Arpus.
5. Kunjungan teman-teman divabel tuna netra di stand Dinas Arpus Jateng.
6. Jumlah pengunjung 80 pengunjung sesuai data di buku tamu. Kondisi di lapangan lebih dari 80 pengunjung karena yang tertulis di buku tamu hanya perwakilan rombongan pengunjung.
7. Kondisi stand ramai dan pengunjung cukup antusias terutama mengenai naskah kuno dan arsip-arsip yang masuk dalam MKB.
8. Tambahan buku pameran sebanyak 305 eksemplar.

Entry Meeting dan Klarifikasi Bukti Dukung Pengawasan Kearsipan Eksternal

Semarang, 18 Juni 2025 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DINARPUS) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Entry Meeting dan Klarifikasi Bukti Dukung Pengawasan Kearsipan Eksternal untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2025 bertempat di Aula Lantai 1 Kantor DINARPUS Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pengawasan kearsipan eksternal yang dilakukan secara rutin sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan kearsipan di pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memverifikasi dan mengklarifikasi bukti dukung kearsipan yang telah dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka audit kearsipan eksternal.
Hari Pertama: 16 Juni 2025
Pada hari pertama, sebanyak 14 Pemerintah Kabupaten/Kota mengikuti proses klarifikasi bersama 7 Tim Pengawas yang terdiri dari para arsiparis dan pejabat fungsional pengawasan DINARPUS Provinsi Jawa Tengah. Adapun daerah yang mengikuti pada hari pertama adalah:
- Kota Semarang
- Kota Surakarta
- Kota Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Rembang
Para perwakilan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) menyampaikan dan menjelaskan bukti-bukti dukung pengelolaan kearsipan yang telah mereka siapkan. Klarifikasi ini mencakup aspek kebijakan, program kerja, pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, SDM kearsipan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan arsip.

Hari Kedua: 17 Juni 2025
Kegiatan dilanjutkan pada hari kedua dengan melibatkan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Sragen
- Kota Tegal
- Kota Pekalongan
Sama seperti hari pertama, proses klarifikasi dilakukan secara langsung melalui tanya jawab dan verifikasi terhadap bukti fisik dan digital yang ditunjukkan oleh perwakilan daerah.

Hari Ketiga: 18 Juni 2025
Memasuki hari ketiga, kegiatan difokuskan pada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota berikut:
- Kota Salatiga
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Batang
Seluruh tahapan klarifikasi berjalan dengan lancar dan interaktif, mencerminkan kesiapan dan kesungguhan Pemerintah Daerah dalam membenahi dan mengembangkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan berdaya guna.

Tahapan Selanjutnya
Setelah proses klarifikasi selesai, Tim Pengawas DINARPUS Provinsi Jawa Tengah akan menyusun Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) yang berisi temuan, analisis, dan rekomendasi untuk masing-masing daerah. RHAS tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui kegiatan Exit Meeting yang akan dilaksanakan secara daring.
Sebagai bentuk fasilitasi pembinaan, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk melengkapi dan menyempurnakan bukti dukung kearsipan hingga tanggal 30 Juni 2025. Bukti tambahan ini akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan laporan akhir hasil pengawasan kearsipan eksternal tahun 2025.
Komitmen Tertib Arsip
Kepala DINARPUS Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek pengelolaan arsip. Arsip yang dikelola dengan baik akan menjadi sumber informasi, bukti akuntabilitas, serta warisan dokumenter yang penting bagi generasi mendatang.
Melalui pengawasan ini, diharapkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari manajemen pemerintahan yang baik (good governance).
DINARPUS Provinsi Jawa Tengah akan terus mendorong sinergi antara pusat dan daerah dalam memperkuat sistem kearsipan nasional yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Fasilitasi Praktik Preservasi dan Perbaikan Arsip Peta Kas Desa Terdampak Banjir

Kudus, 17 Juni 2025 – Dalam upaya penyelamatan arsip vital milik desa yang terdampak bencana banjir, Kelompok Kerja Pelestarian pada Bidang Pembinaan dan Pelestarian Arsip (PPA) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DINARPUS) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan fasilitasi praktik preservasi dan perbaikan arsip berupa peta kas Desa Wonoyoso, Kabupaten Kudus.
Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus, di mana tim pelestarian DINARPUS Provinsi Jawa Tengah secara langsung melakukan penanganan terhadap arsip yang rusak akibat banjir yang melanda kawasan tersebut. Arsip yang ditangani merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan aset dan batas wilayah desa, yang apabila tidak segera diselamatkan akan berdampak pada legalitas dan tata kelola administrasi desa ke depan.
Tim pelestarian melakukan sejumlah tahapan penanganan, mulai dari pembersihan arsip yang terkena lumpur dan air, pengeringan, hingga perbaikan fisik arsip menggunakan teknik dan peralatan khusus sesuai standar preservasi. Kegiatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga edukatif, karena melibatkan aparatur dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus guna meningkatkan kapasitas lokal dalam penanganan arsip terdampak bencana.

Menurut pernyataan dari tim Pelestarian DINARPUS Provinsi Jawa Tengah, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan respons cepat dan kolaboratif terhadap kejadian bencana yang mengancam keberadaan arsip penting masyarakat dan pemerintah daerah. Preservasi arsip menjadi langkah krusial dalam menjaga informasi, nilai sejarah, dan hak legal yang melekat pada dokumen-dokumen tersebut.
Diharapkan melalui fasilitasi ini, selain arsip yang rusak dapat diselamatkan, juga dapat mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan dan pengelolaan arsip secara preventif, terutama di wilayah-wilayah yang rawan bencana seperti banjir.
DINARPUS Provinsi Jawa Tengah akan terus menjalin sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam menjaga warisan dokumenter dan menjamin keberlangsungan layanan informasi publik berbasis arsip.
































