Layanan Arsip Statis

Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah

LAYANAN ARSIP

Bertujuan memberikan Akses Arsip kepada Publik, untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.

PERSYARATAN PENGGUNAAN ARSIP

Menyerahkan identitas diri dan atau membawa surat pengantar

  1. Pelajar / Mahasiswa : dari sekolah/fakultas;
  2. Instansi : dari instansi pengguna berasal;
  3. Umum : surat permohonan dan fotocopy KTP;
  4. Asing : surat ijin dari lembaga yang berwenang (Kementerian Riset dan Teknologi RI);
  5. Bisnis, iklan dan promosi : dari perusahaan atau lembaga swasta;

Mengisi Formulir pemesanan arsip (rangkap dua), setiap peminjam dibatasi maksimal lima nomor dan user dapat memesan kembali apabila telah selesai untuk peminjaman pertama;

Pengguna (user) yang akan memproduksi/menggandakan arsip wajib mengisi formulir permohonan reproduksi/pengandaan arsip;

Pengguna (user) yang akan mereproduksi/menggandakan arsip wajib menyelesaikan administrasi terlebih dahulu;

TATA TERTIB LAYANAN

Pengguna arsip wajib mengikuti aturan, antara lain sebagai berikut:

  1. Mengisi buku tamu;
  2. Meninggalkan kartu identitas;
  3. Mengenakan kartu tamu yang disediakan;
  4. Menitipkan barang yang tidak diperkenankan dibawa ke ruang baca;
  5. Membaca daftar arsip yang disediakan;
  6. Mengisi Formulir Peminjaman;
  7. Menyerahkan kembali kepada petugas setelah selesai penggunaan
  8. Menjaga ketenangan dalam ruang layanan;
  9. Menaati peraturan.

WAKTU PELAYANAN

  • Senin – Kamis 08.00 – 15.00
  • Jum’at  08.00 – 13.30

Istirahat

  • 12.00 – 13.00 (Senin-Kamis)
  • 11.30 – 13.00  (Jum’at)

TARIF LAYANAN

Layanan reproduksi / penggandaan arsip dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Klik Disini

KONTAK

Bidang Layanan dan Pemanfaatan Arsip

Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah

Dr Setiabudi No. 201C Srondol Semarang Jawa Tengah

Telp: 7473746

Email: arpusjatenglpa@gmail.com

Whatsapp : 0895392552333

TUTORIAL PEMINJAMAN ARSIP LEWAT APLIKASI SI-ARTIS JATENG