
Semarang – Arsip sebagai jejak rekam pembangunan daerah dan sebagai dokumen sejarah perjalanan bangsa menjadi tanggung jawab bersama, yaitu lembaga negara, pemerintah, perusahaan/swasta, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan. Oleh karena itu kewajiban instansi Pencipta Arsip beserta SDM-nya (Fungsional Arsiparis, Pengelola Arsip) untuk menyelenggarakan kearsipan secara optimal karena arsip akan menjadi sumber rujukan atau sumber referensi yang terpercaya.
Dalam rangka memenuhi rekomendasi hasil pengawasan kearsipan tahun 2023, Perangkat Daerah berkewajiban melakukan Identifikasi Arsip Vital sesuai Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, dan Penyusutan Arsip yang akan menghasilkan Daftar Arsip Inaktif, Daftar Arsip Usul Musnah, Daftar Arsip Usul Serah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Provinsi Jawa Tengah.
Melalui Bimtek ini Perangkat Daerah diharapkan memahami bagaimana melakukan pendataan dan membuat daftar arsip-arsip yang masuk kategori arsip vital, kategori arsip musnah, kategori arsip statis, dan kategori arsip inaktif yang akan tetap stay di Record Center (Pusat Arsip Inaktif) sesuai Jadwal Retensi Arsip.
Perangkat Daerah wajib melakukan pendataan arsip vital secara terprogram, memberikan perlindungan, dan pengamanan, sehingga suatu saat terjadi bencana atau keadaan darurat, arsip vital sebagai alat bukti keberadaan suatu Instansi akan terselamatkan dari kemungkinan musnah, hilang dan rusaknya fisik dan informasi arsip.
Mengapa? arsip vital adalah arsip yang sangat dibutuhkan oleh organisasi, hanya satu kali diciptakan dan tidak tergantikan. Apabila arsip ini hilang akan berakibat terhentinya kegiatan organisasi, dan organisasi tidak akan mampu menyusun kembali rekaman informasi yang terdapat dalam arsip. Misal surat sertifikat tanah Perangkat Daerah hilang, kemungkinan dapat dibuat lagi, tetapi itu adalah salinan, dan mengurus untuk menerbitkan ‘salinan tersebut membutuhkan waktu sangat lama, dana besar, menguras energi dan pikiran, dan seterusnya.
Pada waktu pendataan, apabila ditemukan arsip statis, maka wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah untuk disimpan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan sehingga menambah khasanah arsip statis yang dapat dilayankan kepada pengguna arsip.
Penyusutan Arsip yang dilakukan secara rutin, akan memudahkan Tim Pengelola Arsip mengelola arsip inaktif di Record Center. Arsip yang tidak bernilai guna segera terlihat dan akan dimusnahkan sesuai prosedur. Petugas tidak kewalahan kelebihan volume arsip saat menyimpan arsip. Hal ini menghemat biaya perawatan gedung sehingga pengelolaan arsip dinamis menjadi lebih efisien.





















