3514226ec20032af7255b1e6b6bf458e

Bimbingan teknis Pengelolaan Arsip Vital dan Penyusutan Arsip

Semarang – Arsip sebagai jejak rekam pembangunan daerah dan sebagai dokumen sejarah perjalanan bangsa menjadi tanggung jawab bersama, yaitu lembaga negara, pemerintah, perusahaan/swasta, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perseorangan. Oleh karena itu kewajiban instansi Pencipta Arsip beserta SDM-nya (Fungsional Arsiparis, Pengelola Arsip) untuk menyelenggarakan kearsipan secara optimal karena arsip akan menjadi sumber rujukan atau sumber referensi yang terpercaya. 

Dalam rangka memenuhi rekomendasi hasil pengawasan kearsipan tahun 2023, Perangkat Daerah berkewajiban melakukan Identifikasi Arsip Vital sesuai Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, dan Penyusutan Arsip yang akan menghasilkan Daftar Arsip Inaktif, Daftar Arsip Usul Musnah, Daftar  Arsip Usul Serah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Provinsi Jawa Tengah.

Melalui Bimtek ini Perangkat Daerah diharapkan memahami bagaimana melakukan pendataan dan membuat daftar arsip-arsip yang masuk kategori arsip  vital, kategori arsip musnah, kategori arsip statis, dan kategori arsip inaktif yang akan tetap  stay di Record Center (Pusat Arsip Inaktif) sesuai Jadwal Retensi Arsip.

Perangkat Daerah wajib melakukan pendataan arsip vital secara terprogram, memberikan perlindungan, dan pengamanan, sehingga suatu saat terjadi bencana atau keadaan darurat, arsip vital sebagai alat bukti keberadaan suatu Instansi akan terselamatkan dari kemungkinan musnah, hilang dan rusaknya fisik dan informasi arsip.

Mengapa? arsip vital adalah arsip yang sangat dibutuhkan oleh organisasi, hanya satu kali diciptakan dan tidak tergantikan. Apabila arsip ini hilang akan berakibat terhentinya kegiatan organisasi, dan organisasi tidak akan mampu menyusun kembali rekaman informasi yang terdapat dalam arsip. Misal surat sertifikat tanah Perangkat Daerah hilang, kemungkinan dapat dibuat lagi, tetapi itu adalah salinan, dan mengurus untuk menerbitkan ‘salinan tersebut membutuhkan waktu sangat lama, dana besar, menguras energi dan pikiran, dan seterusnya.

Pada waktu pendataan, apabila ditemukan arsip statis, maka wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah untuk disimpan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan sehingga menambah khasanah arsip statis yang dapat dilayankan kepada pengguna arsip.

Penyusutan Arsip yang dilakukan secara rutin, akan memudahkan Tim Pengelola Arsip mengelola arsip inaktif di Record Center. Arsip yang tidak bernilai guna segera terlihat dan akan dimusnahkan sesuai prosedur. Petugas tidak kewalahan kelebihan volume arsip saat menyimpan arsip. Hal ini menghemat biaya perawatan gedung sehingga pengelolaan arsip dinamis menjadi lebih efisien.

ca9e4fef8ecfa223aebbabb29c1ca41c

Pembukaan Pameran Buku Dan Bazar 2024

SEMARANG – 16 Februari 2024 sampai dengan 26 Februari 2024, Dinas Arpus Jateng bekerja sama dengan Penerbit di Jawa Tengah dan Paguyuban Penerbit Jogja menyelenggarakan Bookfair dengan tema “exploring the future through book”. Penerbit yang berpartisipasi dalam bookfair ini berjumlah 10 penerbit dari Jawa Tengah, dan 12 penerbit yang tergabung dalam paguyuban penerbit Jogjakarta.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pemberian penghargaan kepada 3 penerbit terbaik yang telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Penghargaan ini diberikan kepada penerbit-penerbit yang telah tertib mengirimkan terbitannya ke perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

Keberadaan Pameran dan Bazar buku ini dapat meningkatkan kunjungan masyarakat di perpustakaan sekaligus meningkatkan eksistensi perpustakaan, serta mendukung penerbit dalam industri perbukuan, sehingga dapat menghadirkan buku-buku yang berkualitas.

de5932f132bafb25a469b6e382a16167

BINTEK Aplikasi Srikandi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG – Dinas Arpus Prov. Jateng telah menyelenggarakan Bimbingan Teknologi Aplikasi Srikandi bagi seluruh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Acara telah dibuka langsung oleh Kepala Dinas, Defrancisco Dasilva Tavares, SP MSi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Rangkaian acara ini diselenggarakan di Dinas Arpus Prov. Jateng Jl. Dr Setiabudi No. 201 C Srondol,Semarang Aula Lantai 4. 

Aplikasi Srikandi lahir sebagai perwujudan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan salah satu bentuk inovasi penyelenggaraan kearsipan agar layanan akses arsip menjadi lebih efektif dan efisien. Perpaduan dari praktik kearsipan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Adanya penyelenggaraan SPBE bidang kearsipan, penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya dapat tersambung melalui penggunaan aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia. (12/02/24)

64fb9c184d64f4b9dbc0327223bc5819

Penyerahan Fasilitasi Alih Media Staatsblad Milik Biro Hukum

SEMARANG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah diterima oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Koordinator Peraturan Perundang-Undangan, Haryono Widyastomo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah atas bantuan fasilitasi alih media Staatsblad untuk yang kedua kalinya. Beliau juga menyampaikan bahwa pada JDIH Award 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat meraih Juara I juga tak lepas dari adanya bantuan alih media dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Alimin Suprayitno, dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah kerja sama yang telah dilakukan sampai dengan saat ini. Untuk mendukung upaya kolaboratif yang berkelanjutan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka kedepannya akan dibuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Biro Hukum dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya dilakukan penyerahan Staatsblad yang berjudul “Bijblad op het Staatsblad van Nederlandsch-Indie Deel LXII No. 10466-10657 Tahun 1923” dan hasil alih medianya dalam bentuk CD oleh Kepala Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip kepada Kepala Biro Hukum yang diwakili oleh Koordinator Peraturan Perundang-Undangan. Penyerahan Staatsblad ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh para Sub Koordinator dan staf, serta mahasiswa magang dari Universitas Diponegoro di ruang rapat Biro Hukum lt.5 Setda Prov. Jateng. (06/02/2024)

643de710748387ebab2a18ae9c4c1bd1

RAKOR SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE – JAWA TENGAH TAHUN 2024

SEMARANG – Tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government) menjadi prasyarat penting dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024 – 2026 yakni “Mewujudkan Jawa Tengah yang Semakin Sejahtera dan Lestari”. Penerapan tata kelola pemerintah yang baik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kapasitas serta akuntabilitas kinerja birokrasi.

arsip mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena arsip sebagai sumber informasi yang akurat dan alat bukti otentik serta bahan untuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi serta sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja birokrasi. Permasalahan dalam bidang kearsipan sampai dengan saat ini adalah masih kurangnya ketersediaan Arsip autentik dan akuntabel bagi Pemerintah dan Masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penyelesaiannya dengan standar pengelolaan arsip sesuai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan optimalisasi penyelamatan arsip.

Adapun Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, dan sumber informasi dan dilaksanakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat (life long learning). Permasalahan sampai dengan saat ini, pada urusan perpustakaan adalah masih rendahnya budaya literasi masyarakat. Upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah antara lain terus mengembangkan fungsi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial dalam berbagai program dan kegiatan pembudayaan kegemaran membaca melalui penguatan konten literasi dan kemudahan aksesibilitas dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat Jawa Tengah.

Pada Rakor ini diharapkan terjalin interaksi dalam penyelarasan program kegiatan bidang Kearsipan dan Perpustakaan antara pemerintah Pusat dan daerah serta adanya pencerahan dan masukan yang dapat menjadi acuan/pedoman dalam menyelesaikan permasalahan guna kesiapan kita untuk menghadapi tantangan kedepan.

fff23552f33277df48b680f06fdbeba3

Audiensi Konferensi Internasional Southeast Asia-pacific Audiovisual Archive Association (seapavaa)

SEMARANG – 

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan  Audiensi terkait penyelenggaraan Konferensi Internasional Southeast Asia-Pacific Audiovisual Archive Association (SEAPAVAA) ke – 28 dengan tema “Navigating New Horizons in Audiovisual Archiving” yang dilaksanakan secara luring dan daring bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.

konferensi Internasional ini akan diselenggarakan di Kota SUrakarta, Jawa Tengah dari tanggal 10 s.d 15 Juni 2024 yang dihadiri oleh lebih 150 peserta yang berasal dari luar negeri dan 250 peserta dari dalam negeri, serta 1.000 orang secara daring.

Dengan harapan Konferensi SEAPAVAA 2024 dapat mendorong terhadap
pelestarian dan pemanfaatan arsip audiovisual sebagai warisan dokumenter untuk
kemaslahatan bersama, serta turut mempromosikan Kota Surakarta dan sekitarnya
sebagai kota budaya bagi wisatawan asing dan domestik.