IMG_7528

PENANDATANGANAN KERJASAMA TEKNIS PENGELOLAAN KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Semarang – Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, arsip merupakan bahan pertanggungjawaban yang harus dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti dan penelitian yang dapat diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam hal wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintah.

Kondisi di atas sangat mendukung tercapainya sasaran program kearsipan yaitu tertatanya arsip secara teratur dan tertib, sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan sehingga terselamatkan arsip dinamis dan statis sebagai bahan pertanggungjawaban nasional, sumber informasi dan warisan budaya bangsa.

Dalam mendukung penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada perguruan tinggi yang  dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan

Untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut diperlukan beberapa strategi dan kebijakan kearsipan yang harus dilaksanakan, yaitu :

  1. Peningkatan penyelenggaraan pengelolaan kearsipan;
  2. Peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya manusia (SDM) kearsipan secara optimal.

Ruang lingkup perjanjian teknis yang disepakati bersama adalah  Pengelolaan Kearsipan dan Pengelolaan Perpustakaan  yang meliputi:

  1. Peningkatan sumber daya manusia dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kearsipan  dan perpustakaan;
  2. Pengelolaan dan Jaringan kemitraan informasi kearsipan;
  3. Penggunaan dan pemanfaatan kearsipan serta fasilitas lainnya;
  4. Kerjasama pengelolaan kearsipan;
  5. Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.

WhatsApp Image 2024-10-09 at 07.08.23 (2)

Bimtek Pemberkasan Arsip Elektronik dan Sosialisasi Peraturan Gubernur

SEMARANG – Bimtek Pemberkasan Arsip Elektronik dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip yang dilaksanakan pada tanggal 7-8 Oktober 2024 di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Dihadiri oleh 49 Perangkat Daerah yang diwakili masing-masing Perangkat Daerah 2 orang Admin Dinas/Admin Tata Usaha Aplikasi SRIKANDI.

Dalam pembukaannya, Kepala Dinas, De Fransisco Da Silva Tavares meyampaikan bahwa, Klasifikasi Arsip menjadi kerangka dasar untuk pengkodean (coding) dalam penciptaan, penggunaan, dan penyimpanan serta penyusutan arsip. Penciptaan arsip, digunakan sebagai dasar penomoran surat. Penggunaan dan pemeliharaan arsip sebagai dasar pemberkasan dan penemuan kembali (retrieve), sedangkan dalam penyusutan arsip sebagai dasar penyusunan jadwal retensi arsip.”

“Untuk menyiapkan penilaian pengawasan kearsipan melalui pengelolaan arsip elektronik, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah memberikan pemahaman yamg komprehensif mengenai tata pemberkasan arsip aktif secara elektronik melalui aplikasi SRIKANDI, bimbingan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan arsip elektronik sesuai regulasi terbaru. Mari bersama mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih tertata dan efisien.” (07/10/24)