
Semarang – Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, arsip merupakan bahan pertanggungjawaban yang harus dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti dan penelitian yang dapat diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam hal wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintah.
Kondisi di atas sangat mendukung tercapainya sasaran program kearsipan yaitu tertatanya arsip secara teratur dan tertib, sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan sehingga terselamatkan arsip dinamis dan statis sebagai bahan pertanggungjawaban nasional, sumber informasi dan warisan budaya bangsa.
Dalam mendukung penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada perguruan tinggi yang dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan
Untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut diperlukan beberapa strategi dan kebijakan kearsipan yang harus dilaksanakan, yaitu :
- Peningkatan penyelenggaraan pengelolaan kearsipan;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya manusia (SDM) kearsipan secara optimal.

Ruang lingkup perjanjian teknis yang disepakati bersama adalah Pengelolaan Kearsipan dan Pengelolaan Perpustakaan yang meliputi:
- Peningkatan sumber daya manusia dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kearsipan dan perpustakaan;
- Pengelolaan dan Jaringan kemitraan informasi kearsipan;
- Penggunaan dan pemanfaatan kearsipan serta fasilitas lainnya;
- Kerjasama pengelolaan kearsipan;
- Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.




