
Untuk menjamin bahwa Pencipta Arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan. Guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan kearsipan telah diterbitkan Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan yang mengatur pengawasan kearsipan terhadap penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan kearsipan.
Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan kategori AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai 96,07. Hasil tersebut telah mengantarkan Provinsi Jawa Tengah meraih Peringkat 1 Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional. Ungkap Kepala Dinas Arpus Jateng Bapak Frans Tavares.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Pasal 63 dan Pasal 64 bahwa Gubernur melalui Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan terhadap Perangkat Daerah, BUMD dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan eksternal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi terhadap BUMD tingkat provinsi meliputi:
a. Kebijakan;
b. Pembinaan;
c. Pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip; dan
d. Sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia kearsipan, organisasi kearsipan, prasarana dan sarana dan pendanaan.
Rapat Koordinasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 ini diselenggarakan di Fornt One HK Resort (13/2/2025)
