SEMARANG – Bimtek Pemberkasan Arsip Elektronik dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip yang dilaksanakan pada tanggal 7-8 Oktober 2024 di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Dihadiri oleh 49 Perangkat Daerah yang diwakili masing-masing Perangkat Daerah 2 orang Admin Dinas/Admin Tata Usaha Aplikasi SRIKANDI.

Dalam pembukaannya, Kepala Dinas, De Fransisco Da Silva Tavares meyampaikan bahwa, Klasifikasi Arsip menjadi kerangka dasar untuk pengkodean (coding) dalam penciptaan, penggunaan, dan penyimpanan serta penyusutan arsip. Penciptaan arsip, digunakan sebagai dasar penomoran surat. Penggunaan dan pemeliharaan arsip sebagai dasar pemberkasan dan penemuan kembali (retrieve), sedangkan dalam penyusutan arsip sebagai dasar penyusunan jadwal retensi arsip.”

“Untuk menyiapkan penilaian pengawasan kearsipan melalui pengelolaan arsip elektronik, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah memberikan pemahaman yamg komprehensif mengenai tata pemberkasan arsip aktif secara elektronik melalui aplikasi SRIKANDI, bimbingan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan arsip elektronik sesuai regulasi terbaru. Mari bersama mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih tertata dan efisien.” (07/10/24)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

arpus@jatengprov.go.id