FRANS TAVARES

ASOSIASI ARSIPARIS INDONESIA (AAI) WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024

Semarang – AAI adalah Organisasi Profesi Arsiparis di Indonesia yang mewadahi komunitas profesional kearsipan di Indonesia, beranggotakan para Arsiparis PNS dan non PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Perusahaan, Organisasi Politik, ORMAS, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Swasta, para pejabat struktural dibidang Kearsipan, masyarakat pecinta arsip/dokumen, pemerhati arsip, dan kaum profesional kearsipan.

Konferensi AAI Wilayah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan di Lt. 4 Dinas Arpus Jateng pada hari ini Selasa, 10 Desember 2024. Kegiatan ini 1. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi terbuka atas kinerja yang telah dicapai oleh Kepengurusan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan mengevaluasi pencapaian kinerja kegiatan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam periode kepengurusan Periode Tahun 2017-2020.

Dalam rangkaian acaranya, dilaksanakan Pembentukan Pengurus AAI Tingkat Wilayah Provinsi Jawa Tengah Periode 2025-2027. Juga diskusi penyelesaian SKP, Peningkatan Pendidikan, Kenaikan Jenjang Jabatan dan Pangkat JFA. (10/12/24)

1

PEMILIHAN ARSIPARIS TELADAN TINGKAT PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2024

Semarang 19-20 November 2024 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan profesionalisme Pejabat Arsiparis, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan akan menyelenggarakan Pemilihan Arsiparis Teladan Tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

TUJUAN

  1. Mewujudkan terciptanya Arsiparis Teladan yang terampil dan profesional.
  2. Mewujudkan layanan prima kepada masyarakat dalam memberikan informasi Kearsipan.

Peserta Arsiparis Teladan adalah Pejabat Fungsional Arsiparis pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari Tingkat Keahlian dan Tingkat Keterampilan, sejumlah 30 Orang.

PERAN ARSIPARIS DALAM RANGKA MENDUKUNG PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI PERANGKAT DAERAH
1. Arsiparis berperan pada semua tahap pengelolaan arsip dinamis untuk menyiapkan bukti dukung dalam instrument pengawasan kearsipan;
2. Merancang System layanan/ penggunaan arsip untuk berbagai kepentingan;
3. Arsiparis bertanggung jawab pada tercapainya tertib kelola arsip di Perangkat Daerah selaku Pencipta Arsip ;
4. Arsiparis menjamin ketersediaan arsip organisasi, sebagai indikator bukti kinerja pemerintahan di Daerah;

PENGHARGAAN PEMENANG

Para pemenang akan diberikan penghargaan berupa Piagam Gubernur, Thropy dan uang pembinaan masing-masing sebesar:

Juara I    : Rp 1.000.000,-

Juara II  : Rp 750.000,-

Juara III  : Rp 500.000,-