PELAYANANPUBLIK DISABILITAS
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
Sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pasal 27 butir ke 8, pada tahun 2022 PPID Pelaksana Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian lebih dan dukungan terhadap penyandang disabilitas baik dari pelayanan informasi maupun layanan publik lainnya sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang baik untuk semua kalangan .SARANA DAN PRASARANA DISABILITAS ELEKTRONIK
PPID Pelaksana Dinas Arpus Jateng terus melakukan pemeliharaan, penambahan fitur untuk disabilitas serta pemutakhiran informasi pada situs website utama Dinas Arpus Prov. Jateng dan PPID.LAYANAN KOMPUTER BICARA

















