



BANDUNGAN-Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 bertema “Kebijakan Pengawasan Kearsipan Terhadap Tata Kelola Arsip Berbasis Elektronik“, tema tersebut sebagai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE sebagai upaya Pemerintahan dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, termasuk untuk pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan.
Guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan kearsipan telah diterbitkan Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan yang mengatur pengawasan kearsipan terhadap penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan kearsipan. Dengan diberlakukannya Peraturan tersebut, maka nilai hasil pengawasan suatu instansi merupakan akumulasi nilai pengawasan kearsipan eksternal (60 %) ditambah nilai rata-rata pengawasan kearsipan internal (40 %).
Sebagai informasi Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan predikat sangat memuaskan dengan nilai 91,31. Dengan adanya Hasil tersebut jangan menjadikan kita cepat puas, karena kedepan kita harus bekerja lebih keras lagi untuk melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, sehingga nilai Pengawasan Eksternal maupun Internal se Jawa Tengah akan meningkat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Pengawasan Internal terhadap 40 Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap 35. Pemerintah Kab/Kota se Jawa Tengah sekaligus juga melaksanakan verifikasi terhadap hasil pengawasan kearsipan internal Perangkat Daerah Kab/Kota se Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan anggaran dana APBD untuk melaksanakan kegiatan monitoring pengawasan kearsipan internal terhadap Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Daerah Provinsi. Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan kategori Sangat Memuaskan (AA) 2 Perangkat Daerah, Memuaskan (A) 6 Perangkat Daerah, Sangat Baik (BB)9 Perangkat Daerah, Baik (B) 13 Perangkat Daerah, Cukup (CC) 8 Perangkat Daerah, Kurang (C) 2 Perangkat Daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan amanat tersebut diatas, Tahun 2022 telah melaksanakan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap Pemerintah Kab/Kota se Jawa Tengah dan melakukan verifikasi terhadap hasil pengawasan kearsipan internal Perangkat Daerah Kab/Kota se Jawa Tengah. Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Kab/ Kota Se-Jawa Tengah diserahkan kepada masing-masing Bupati dan Walikota se Jawa Tengah, dengan kategori Memuaskan (AA) 5 Kab./Kota, Sangat Baik (BB) 8 Kab./Kota, Baik (B) 13 Kab./Kota, Cukup (CC) 4 Kabupaten, Kurang (C) 4 Kab./Kota, Sangat Kurang (D) 1 Kabupaten.
Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh Bapak Sekda. GNSTA merupakan upaya untuk membangun kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya mengelola arsip, khususnya yang terkait dengan birokrasi pemerintah


Add a Comment