24-2

Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

BANDUNGAN-Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan Pencanangan Gerakan Nasional   Sadar   Tertib   Arsip   (GNSTA)   Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 bertema “Kebijakan Pengawasan Kearsipan Terhadap Tata Kelola Arsip Berbasis Elektronik“, tema tersebut    sebagai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE sebagai upaya Pemerintahan dalam memanfaatkan  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  untuk memberikan  layanan  kepada  pengguna  SPBE,  termasuk untuk pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan.

Guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan kearsipan telah diterbitkan Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6   Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan yang mengatur pengawasan kearsipan terhadap penyelenggaraan   kearsipan   dan   penegakan   peraturan perundang-undangan kearsipan. Dengan diberlakukannya Peraturan tersebut, maka nilai hasil pengawasan suatu instansi   merupakan akumulasi nilai pengawasan kearsipan eksternal (60 %) ditambah nilai rata-rata pengawasan kearsipan internal (40 %).

Sebagai informasi Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2021   Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan  predikat  sangat  memuaskan    dengan  nilai 91,31. Dengan adanya Hasil tersebut jangan menjadikan kita cepat  puas,  karena  kedepan kita  harus  bekerja lebih keras lagi untuk melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, sehingga nilai  Pengawasan  Eksternal  maupun  Internal se Jawa Tengah  akan meningkat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Pengawasan Internal terhadap  40  Perangkat  Daerah  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap 35. Pemerintah Kab/Kota se Jawa Tengah sekaligus juga melaksanakan  verifikasi  terhadap  hasil  pengawasan kearsipan internal Perangkat Daerah Kab/Kota se Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan anggaran dana APBD  untuk melaksanakan kegiatan  monitoring  pengawasan  kearsipan  internal terhadap Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Daerah Provinsi. Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan kategori Sangat Memuaskan (AA) 2 Perangkat Daerah, Memuaskan (A) 6  Perangkat Daerah, Sangat Baik (BB)9 Perangkat Daerah, Baik (B) 13 Perangkat Daerah, Cukup (CC) 8 Perangkat Daerah, Kurang (C) 2 Perangkat Daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan amanat tersebut diatas, Tahun 2022 telah melaksanakan Pengawasan Kearsipan Eksternal terhadap Pemerintah Kab/Kota se Jawa Tengah dan melakukan verifikasi terhadap hasil pengawasan kearsipan internal Perangkat Daerah Kab/Kota se Jawa Tengah. Hasil Pengawasan   Kearsipan   Eksternal   Kab/   Kota   Se-Jawa Tengah diserahkan kepada masing-masing Bupati dan Walikota se Jawa Tengah, dengan kategori Memuaskan (AA) 5 Kab./Kota, Sangat Baik (BB) 8 Kab./Kota, Baik (B) 13 Kab./Kota, Cukup (CC) 4 Kabupaten, Kurang (C) 4 Kab./Kota, Sangat Kurang (D) 1 Kabupaten. 

Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh Bapak Sekda. GNSTA merupakan upaya untuk membangun kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya mengelola arsip, khususnya yang terkait dengan birokrasi pemerintah

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *