



SEMARANG – Terwujudnya penyelenggaraan kearsipan ditentukan oleh kebijakan dan pembinaan kearsipan, serta pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya kearsipan dalam bingkai sistem kearsipan nasional.
Lembaga kearsipan kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan kearsipan di kabupaten/kota meliputi keseluruhan kegiatan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
Pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan tertib arsip menuju Good Governance, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Selamat kepada LKD yang berhasil melalui tahap seleksi administrasi dan telah diverifikasi lapangan, sehingga berkesempatan untuk melakukan presentasi dan wawancara


Add a Comment