TUJUAN LAYANAN ARSIP

Memberikan Akses Arsip kepada Publik, untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.

 

PERSYARATAN PENGGUNAAN ARSIP

Menyerahkan identitas diri dan atau membawa surat pengantar

  • Pelajar / Mahasiswa : dari sekolah/fakultas;
  • Instansi : dari instansi pengguna berasal;
  • Umum : surat permohonan dan fotocopy KTP;
  • Asing : surat ijin dari lembaga yang berwenang (Kementerian Riset dan Teknologi RI);
  • Bisnis, iklan dan promosi : dari perusahaan atau lembaga swasta;

Mengisi Formulir pemesanan arsip (rangkap dua), setiap peminjam dibatasi maksimal lima nomor dan user dapat memesan kembali apabila telah selesai untuk peminjaman pertama;

Pengguna (user) yang akan memproduksi/menggandakan arsip wajib mengisi formulir permohonan reproduksi/pengandaan arsip;

Pengguna (user) yang akan mereproduksi/menggandakan arsip wajib menyelesaikan administrasi terlebih dahulu;

 

TATA TERTIB LAYANAN

Pengguna arsip wajib :

Mengisi buku tamu;
Meninggalkan kartu identitas;
Mengenakan kartu tamu yang disediakan;
Menitipkan barang yang tidak diperkenankan dibawa ke ruang baca;
Membaca daftar arsip yang disediakan;
Mengisi Formulir Peminjaman;
Menyerahkan kembali kepada petugas setelah selesai penggunaan
Menjaga ketenangan dalam ruang layanan;
Menaati peraturan.

 

JAM LAYANAN

Hari Senin s.d Kamis (08.00 - 15.00 WIB)
Hari Jum'at (08.00 - 15.30 WIB)

 

TARIF LAYANAN

Layanan reproduksi / penggandaan arsip dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah

 

KONTAK

Bidang Layanan dan Pemanfaatan Arsip
Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah
Jl. Dr Setiabudi No. 201C Srondol Semarang Jawa Tengah
Telp. 7473746 ext.
Email. arpusjatenglpa@gmail.com