Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah Tahun 2023

Karanganyar - 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 telah melaksanakan Audit Kearsipan Eksternal terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah,  dan memverifikasi hasil pengawasan kearsipan internal Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Sesuai dengan terbitnya Peraturan ANRI Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan, bahwa pada tahun 2023 Nilai Pengawasan Kearsipan Eksternal LKD Kabupaten/Kota hanya memiliki bobot 60%, dan 40% berasal dari Nilai Audit Kearsipan Internal Perangkat Daerah. Hasil Pengawasan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Karanganyar 75,69 dengan kategori BB (Sangat Baik) dengan rincian: nilai eksternal 60% sebesar 44,10 dan nilai internal 40% sebesar 31,58.

Dari nilai Pengawasan Kearsipan Internal diatas, dapat kita simpulkan Kondisi pengelolaan kearsipan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar masih banyak yang belum sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan, sehingga berdampak terhadap Nilai Pengawasan Kearsipan Eksternal Kabupaten Karanganyar Tahun 2023.

Share this Post


Berita ini bermanfaat?