PELAYANANPUBLIK DISABILITAS

Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah

Sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pasal 27 butir ke 8, pada tahun 2022 PPID Pelaksana Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian lebih dan dukungan terhadap penyandang disabilitas baik dari pelayanan informasi maupun layanan publik lainnya sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang baik untuk semua kalangan .

Sarana Dan Prasarana Disabilitas Elektronik

PPID Pelaksana Dinas Arpus Jateng terus melakukan pemeliharaan, penambahan fitur untuk disabilitas serta pemutakhiran informasi pada situs website utama Dinas Arpus Prov. Jateng dan PPID. 

SS FITUR DISABILITAS

Layanan Komputer Bicara

komputer bicara

Sarana Dan Prasarana Disabilitas Non Elektronik

Sarana dan prasarana yang baik serta memadai, menjadi salah satu faktor kunci bagi PPID Pelaksana Dinas Arpus Jateng dalam menciptakan layanan yang inklusif bagi masyarakat. Melalui dukungan sarana dan prasarana PPID Pelaksana Dinas Arpus Jateng dengan menyediakan alternatif akses informasi publik yang diharapkan dapat menciptakan layanan informasi publik yang ramah bagi seluruh kelompok masyarakat, baik di kantor Pusat dan di balai. Selain jalur khusus  disabilitas, sarana dan prasara lain seperti kursi roda dan toilet ramah bagi disabilitas juga telah disediakan.