Entry Meeting dan Klarifikasi Bukti Dukung Pengawasan Kearsipan Eksternal

Semarang, 18 Juni 2025 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DINARPUS) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Entry Meeting dan Klarifikasi Bukti Dukung Pengawasan Kearsipan Eksternal untuk seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2025 bertempat di Aula Lantai 1 Kantor DINARPUS Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pengawasan kearsipan eksternal yang dilakukan secara rutin sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan kearsipan di pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memverifikasi dan mengklarifikasi bukti dukung kearsipan yang telah dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka audit kearsipan eksternal.

Hari Pertama: 16 Juni 2025

Pada hari pertama, sebanyak 14 Pemerintah Kabupaten/Kota mengikuti proses klarifikasi bersama 7 Tim Pengawas yang terdiri dari para arsiparis dan pejabat fungsional pengawasan DINARPUS Provinsi Jawa Tengah. Adapun daerah yang mengikuti pada hari pertama adalah:

  • Kota Semarang
  • Kota Surakarta
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Rembang

Para perwakilan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) menyampaikan dan menjelaskan bukti-bukti dukung pengelolaan kearsipan yang telah mereka siapkan. Klarifikasi ini mencakup aspek kebijakan, program kerja, pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, SDM kearsipan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan arsip.

Hari Kedua: 17 Juni 2025

Kegiatan dilanjutkan pada hari kedua dengan melibatkan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Sragen
  • Kota Tegal
  • Kota Pekalongan

Sama seperti hari pertama, proses klarifikasi dilakukan secara langsung melalui tanya jawab dan verifikasi terhadap bukti fisik dan digital yang ditunjukkan oleh perwakilan daerah.

Hari Ketiga: 18 Juni 2025

Memasuki hari ketiga, kegiatan difokuskan pada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota berikut:

  • Kota Salatiga
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Batang

Seluruh tahapan klarifikasi berjalan dengan lancar dan interaktif, mencerminkan kesiapan dan kesungguhan Pemerintah Daerah dalam membenahi dan mengembangkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan berdaya guna.

Tahapan Selanjutnya

Setelah proses klarifikasi selesai, Tim Pengawas DINARPUS Provinsi Jawa Tengah akan menyusun Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) yang berisi temuan, analisis, dan rekomendasi untuk masing-masing daerah. RHAS tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui kegiatan Exit Meeting yang akan dilaksanakan secara daring.

Sebagai bentuk fasilitasi pembinaan, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk melengkapi dan menyempurnakan bukti dukung kearsipan hingga tanggal 30 Juni 2025. Bukti tambahan ini akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan laporan akhir hasil pengawasan kearsipan eksternal tahun 2025.

Komitmen Tertib Arsip

Kepala DINARPUS Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek pengelolaan arsip. Arsip yang dikelola dengan baik akan menjadi sumber informasi, bukti akuntabilitas, serta warisan dokumenter yang penting bagi generasi mendatang.

Melalui pengawasan ini, diharapkan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari manajemen pemerintahan yang baik (good governance).

DINARPUS Provinsi Jawa Tengah akan terus mendorong sinergi antara pusat dan daerah dalam memperkuat sistem kearsipan nasional yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *